DKST ITB
Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi Institut Teknologi Bandung (DKST-ITB) berkomitmen untuk menjadi pusat pengembangan inovasi yang terintegrasi, memfasilitasi kolaborasi antara peneliti, mahasiswa, dan pelaku industri. DKST-ITB tidak hanya fokus pada penelitian, tetapi juga mendorong pemanfaatan hasil penelitian untuk menciptakan solusi yang relevan bagi tantangan masyarakat dan industri.
Dalam ruang lingkup kerjanya, DKST-ITB bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait program inovasi, penerapan teknologi, pengembangan kewirausahaan, inkubasi bisnis, transfer teknologi, serta akselerasi dan pengembangan bisnis kawasan sains dan teknologi. Selain itu, DKST juga mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi program-program tersebut untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.
Sebelum dikenal dengan nama DKST-ITB, unit kerja ini beroperasi sebagai Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan ITB (LPIK-ITB). LPIK-ITB didirikan dengan tujuan utama untuk mendorong pemanfaatan hasil penelitian di ITB melalui program kewirausahaan, kesadaran hak kekayaan intelektual, dan pembangunan ekosistem inovasi. LPIK-ITB beroperasi di bawah koordinasi Wakil Rektor bidang Riset dan Inovasi, berdasarkan SK Rektor 104/SK/K01/OT/2010, pada 5 Maret 2010.
Seiring waktu, LPIK-ITB bertransformasi menjadi DKST-ITB sesuai dengan Peraturan Rektor No. 25/IT1.A/PER/2024 yang berlaku pada 1 Agustus 2024 untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam pengelolaan inovasi. Perubahan nama ini mencerminkan komitmen untuk lebih fokus dan efektif dalam mengelola sains dan teknologi, serta memperkuat kolaborasi antara peneliti, mahasiswa, dan pelaku industri. DKST-ITB bertujuan untuk menghasilkan inovasi berkualitas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri Indonesia.