Perubahan Nomenklatur LPIK ITB menjadi Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi
Bandung, lpik.itb.ac.id – Berdasarkan pembaharuan keempat atas Peraturan Rektor ITB no. 624A/IT1.A/PER/ 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan, Badan, Biro, Kantor, Direktorat, Sekolah Pascasarjana, Program, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Institut Teknologi Bandung. Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor ITB no. 25/IT1.A/PER/2024, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan perubahan nomenklatur Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) menjadi Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran institusi dalam pengembangan inovasi dan sains di Indonesia.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya ITB untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola kawasan sains dan teknologi. Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi akan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mengembangkan ekosistem inovasi yang terintegrasi dengan dunia industri dan penelitian akademis.
Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi akan berfokus pada pengelolaan dan pengembangan berbagai program dan inisiatif yang mendukung inovasi, seperti pengelolaan riset inovatif, penerapan teknologi, pengembangan kewirausahaan dan inkubasi bisnis, transfer teknologi, akselerasi dan pengembangan bisnis kawasan sains dan teknologi. Selain itu, direktorat ini juga akan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung kegiatan hilirisasi riset dan pengembangan teknologi.
Dengan perubahan ini, Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan ekosistem inovasi yang solid dan berkelanjutan di ITB serta berdampak untuk Indonesia secara umum.
No Comments