Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka waktu perlindungan paten 20 tahun sejak didaftarkan, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun.
Inventor memiliki hak hukum yang dilindungi untuk mengijinkan atau melarang pihak lain dalam hal: membuat, menggunakan, mengedarkan, menjual atau mengimport produk yang tercakup klaim paten.
Syarat patentabilitas invensi:
- Invensi tersebut harus baru (novelty);
- Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step);
- Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Dasar Hukum:
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Syarat Permohonan Pendaftaran Paten
- Deskripsi Paten (file word) download
- Gambar Paten (file word) download
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran paten online pada DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload dokumen deskripsi paten, gambar paten, KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan drafter paten DKST
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Jangka waktu Perlindungan Hak Cipta:
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dasar Hukum:
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Dokumen Hak Cipta
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran hak cipta online pada DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload dokumen hak cipta, KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan Tim TTO DKST
Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Alasan Merek ditolak:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Syarat Permohonan Pendaftaran Merek
- Etiket/Logo (jpg)
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran merek online pada DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload etiket/logo dan KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan Tim TTO DKST
Pengertian Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang dapat didaftarkan adalah:
- Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Pelindungan Desain Industri adalah 10 Tahun sejak didaftarkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Deskripsi Desain Industri (file word) download
- Gambar Desain Industri (file word) download
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran desain industri online pada DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload etiket/logo dan KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan Tim TTO DKST
Pengertian DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Jangka waktu perlindungan DTLST 120 tahun sejak didaftarkan.
Dasar Hukum:
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2000. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Syarat Permohonan Pendaftaran Paten (DTLST)
- Deskripsi DTLST (file word) download
- Gambar DTLST (file word) download
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Invensi
- Salinan KTP Inventor (file pdf)
- Salinan KTP Direktur (apabila yang mengajukan badan hukum)
- Salinan Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum)
Prosedur Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun dalam website DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran DTLST online pada DKST ITB https://simik.itb.ac.id/
- Mengupload dokumen deskripsi DTLST, gambar DTLST, KTP seluruh inventor
- Berkomunikasi aktif dengan tim TTO DKST
Brosur TTO
Untuk layanan yang terdapat pada Transfer Teknologi silahkan klik link ini